Tabungan iB Mudharabah

Mudharabah Muqayyadah

Pihak nasabah memberikan batasan kepada pengelola (pihak bank) mengenai penentuan jenis usaha yang akan dijalankan, cara investasinya, dan juga tempatnya

Mudharabah Muthlaqah

Pihak nasabah memberikan kebebasan kepada pihak bank dalam menentukan pilihan usaha yang akan dijalankan atau tidak ikut campur dalam penentuan usahanya, namun nasabah diperbolehkan untuk mengawasi


  1. Tabungan UMMAH iB BDW

Tabungan yang dikelola dengan akad Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), dengan tujuan untuk investasi umum dalam rangka menyiapkan apabila ada kebutuhan tertentu

    • Tabungan Ummah iB BDW dikelola dengan tujuan untuk investasi umum dalam rangka menyiapkan apabila ada kebutuhan tertentu.
    • Perorangan
    • Nisbah Bank 62% Nisbah Nasabah 38%
    • Setoran awal minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Setoran berikutnya minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
    • Saldo Mengendap Minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

  1. Tabungan Usaha iB BDW

Tabungan yang dikelola dengan akad Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), dengan tujuan untuk perputaran modal kerja dan atau investasi usaha penabung.

    • Tabungan Usaha iB BDW dikelola dengan tujuan untuk investasi usaha maupun modal kerja serta operasional usaha.
    • Perorangan/ Lembaga
    • Nisbah Bank 62% Nisbah Nasabah 38%
    • Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
    • Setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
    • Saldo Mengendap Minimal Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah).

  1. Tabungan Pendidikan iB BDW

Tabungan yang dikelola dengan akad Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat), dengan tujuan untuk persiapan biaya pendidikan

    • Tabungan Pendidikan iB BDW dikelola dengan tujuan untuk investasi Pendidikan.
    • Perorangan
    • Nisbah Bank 62% Nisbah Nasabah 38%
    • Setoran awal minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Setoran berikutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruoiah)
    • Saldo mengendap minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

  1. Tabungan Masa Kerja Investasi

Tabungan yang dikelola dengan akad Mudharabah Mutlaqah dengan tujuan untuk investasi masa pensiun/hari tua, dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan pengambilan dilakukan setelah masa pensiun.

    • Perorangan / Lembaga
    • Setoran awal minimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
    • Setoran berikutnya minimal Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
    • Nisbah bank 70% Nisbah nasabah 30%
    • Saldo simpanan akan dihold sampai batas waktu sesuai kesepakatan
    • Jangka waktu minimal 5 tahun atau sesuai kesepakatan

  1. Tabungan Ukhuwah

Tabungan ini adalah Tabungan Bersama BPR Syariah Indonesia, dapatkan kesempatan hadiah menarik dengan setoran hanya Rp. 100.000. Hadiah Utama 1 Unit Mobil Expender dan 1 tiket Ibadah Umrah, hadiah hiburan lainnya yaitu 48 Unit sepedah motor honda beat, 48 unit TV, 48 unit Kulkas, 48 unit sepeda.

    • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
    • Setoran awal minimum Rp. 100.000,-
    • Setoran berikutnya minimum Rp. 100.000,-
    • Saldo minimum Rp. 100.000,-
    • Nisbah 15% untuk Nasabah, 85% untuk Bank
    • Bebas biaya administrasi bulanan
    • Setiap kelipatan Rp. 100.000,- dari saldo rata-rata per bulan akan mendapatkan 1 (satu) point nomor undian
    • Nasabah yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungannya pada akhir periode undian minimal Rp. 1.000.000,-

Ketentuan dan Keuntungan :

  • Aman karena prinsip Syariah
  • Aman karena dijamin LPS
  • Bagi hasil berdasarkan besar kecilnya pendapatan bank
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
  • Bebas biaya penutupan tabungan
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan