KETENTUAN DAN SYARAT PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN UKHUWAH
A. Tabungan Ukhuwah menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah / akad bagi hasil.
B. Ketentuan Umum
- Tabungan Ukhuwah diperuntukkan bagi penabung perorangan /kelompok / organisasi / lembaga.
- Sebagai bukti tabungan, maka Bank menerbitkan buku tabungan atas nama Penabung.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka sebagai patokan dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan, menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.
- Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank.
- Simpanan dana penabung pada Bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS sebesar 2 Milyar Rupiah.
C. Pembukaan dan Penutupan :
- Pembukaan rekening tabungan disertai dengan fotokopi identitas yang berlaku.
- Penutupan rekening tabungan atas permintaan penabung dikenakan biaya Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
D. Penyetoran dan Penarikan :
- Setoran pertama minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Saldo yang tersisa setelah penarikan dana sekurang-kurangnya Rp. 000,- (seratusribu rupiah).
- Setiap penarikan tabungan wajib disertai dengan buku tabungan dan bukti identitas.
- Penarikan yang dilakukan bukan oleh penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa dari penabung dan bermaterai cukup.
E. Bagi Hasil :
- Penabung mendapatkan bagi hasil sesuai dengan porsi nisbah Tabungan Ukhuwah.
- Ketentuan nisbah Tabungan Ukhuwah diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
- Bagi hasil diperhitungkan setiap akhir bulan berdasarkan saldo rata-rata dan akan ditambahkan ke rekening penabung pada akhir bulan tersebut.
- Tabungan dengan saldo di bawah ketentuan saldo minimal tidak mendapatkan bagi hasil.
F. Biaya dan Pajak :
- Bank tidak memungut biaya administrasi untuk rekening Tabungan Ukhuwah.
- Pengenaan perpajakan sesuai aturan tentang pajak tabungan yang berlaku.
G. Lain-lain :
- Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
- Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah ketentuan-ketentuan terkait rekening yang akan diberitahukan oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.