Ketentuan Umum
- Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
- Nasabah adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank.
- Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
- Pengaduan nasabah dapat dilakukan pada setiap kantor BPR Syariah BDW dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat nasabah membuka rekening ataupun melakukan transaksi.
ALUR PENGADUAN NASABAH :