Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

BPR Syariah Bangun Drajat Warga merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Yogyakarta yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK Mentri Agama No. 644 Tahun 2021  dan merupakan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana Cara Wakaf Melalui BDW :

1 . WAKAF LANGSUNG

 

2 . WAKAF ONLINE

Rekening VA BSI dan KODE QRIS LKS PWU BDW

Syarat dan Ketentuan Layanan Wakaf Uang Online BPRS Bangun Drajat Warga

  1. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
  2. Program Wakaf bukan produk Bank (Bank hanya berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sesuai dengan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
  3. Nazhir bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana wakaf. Bank (LKS) dilepaskan dari tanggung jawab dan segala tuntutan atas pengelolaan dan pendistribusian dana wakaf.
  4. BPRS Bangun Drajat Warga akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang apabila Wakif berwakaf dengan nominal minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  5. Sertifikat akan dikirimkan ke email yang tertera pada isian Akta Ikrar Wakaf Uang maksimal 5 hari kerja sejak isian pada Akta Ikrar Wakaf Online diterima BPRS Bangun Drajat Warga.
  6. Sertifikat Wakaf Uang (Abadi) merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang, bukan merupakan tanda kepemilikan dana dan tidak dapat dicairkan.
  7. Sertifikat Wakaf Uang (Temporer) merupakan bukti penyerahan Wakaf Uang dan dapat dicairkan sesuai dengan jatuh tempo.
  8. BPRS Bangun Drajat Warga akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang Digital berdasarkan isian Wakif/Kuasa Wakif pada Akta Ikrar Wakaf Uang Online. Dalam hal terdapat perbedaan data, baik nominal dana Wakaf dan/atau tujuan rekening Nazhir, BPRS Bangun Drajat Warga akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sesuai dengan Bukti Transfer yang di-upload.
  9. BPRS Bangun Drajat Warga tidak bertanggung jawab dan tidak terikat atas tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Wakif/Kuasa Wakif dalam mencantumkan penulisan informasi dalam Akta Ikrar Wakaf Uang.
  10. Dalam hal wakif tidak mengisi Akta Ikrar Wakaf Online dalam waktu 14 hari kalender setelah tanggal penyetoran Wakaf, Wakaf akan didaftarkan atas nama “Hamba Allah”.

Mari Keluarkan Uang Terbaik Anda, dengan Berwakaf Uang bersama BPRS BDW :