Tabungan iB Wadiah

Wadi’ah yad al-amanah (Trustee Defostery)

yaitu titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/ harta tersebut. Dan pihak lain (bank) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang/harta titipan selama hal tersebut.

Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)

merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendaki.


  • Tabungan iB ONH BDW

iB ONH BDW merupakan produk tabungan yang dikhususkan untuk memenuhi Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikelola secara aman dan bersih sesuai syariah.

  • Tabungan iB IQWAM BDW

Tabungan yang direncanakan untuk kegiatan masa mendatang seperti idul adha, idul fitri, atau  walimahan

  • Tabungan iB SEKOLAH BDW

Simpanan Pihak Ketiga pada Bank (Perorangan atau badan hukum) yang penarikanya dapat dilakukan setiap waktu yang dikelola sekolahan dan bank bdw, (tabungan siswa yang dikelola oleh sekolah dan bank BDW)


Ketentuan :

  • Bersifat Simpanan
  • Setoran Awal Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Bank akan mengembalikan titipan secara utuh (sebesar pokok yang dititipkan) dengan memberikan bonus setiap proses bagi hasil.
  • Simpanan bisa diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan
  • Tidak ada imbalan yang di isyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak Bank

Keuntungan Nasabah :

  • Bonus berdasarkan fluktuasi pendapatan Bank.
  • Saldo Minimum tetap diberikan bagi hasil.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
  • Simpanan dijamin LPS