Dukung Kemandirian Pesantren, BPR Syariah BDW Salurkan Program Ketahanan Pangan CWLD Seri 001
- 17 Mar 2026
DEPOSITO MUDHARABAH
Deposito mudharabah adalah simpanan berjangka dengan akad bagi hasil yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dan menggunakan akad sesuai syariah yaitu Mudharabah (Investasi),
Deposito iB BDW 3 BULAN
adalah simpanan berjangka dengan akad bagi hasil yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati yaitu 3 bulan. Nisbah bagi hasil 50% untuk nsabah, 55% untuk bank.
Keuntungan Nasabah
Persyaratan
- Fc. Surat ijin Usaha Perdagangan ( SIUP)
- Fc. Akta Pendirian Yayasan
- Fc. Tanda Daftar Perusahan