Pembiayaan iB BDW Sewa

Pembiayaan iB BDW SEWA

PT. Bprs Bangun Drajat warga juga menawarkan kerjasama dalam bentuk sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan / atau jasa antara obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan jasa (ujrah) bagi pemilik obyek sewa, untuk sewa menyewa antara lain :

  • Sewa rumah
  • Sewa ruko / tempat usaha
  • Dan lain-lain

selanjutnya pembiayaan ini dengan sistem sewa menyewa barang sebesar harga pokok sewa barang ditambah dengan ujrah / jasa yang telah disepakati bersama dengan jangka waktu tertentu yang selanjutnya di akad kan dengan prinsip ijarah.

 

Bagi mitra PT. BPRS Bangun Drajat Warga yang membutuhkan fasilitas pembiayaan iB BDW sewa dapat mengajukan dengan ketentuan :

Mengisi formulir permohonan pembiayaan

Melampirkan data

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Foto Copy KTP Suami / Isteri
  • Foto Copy Kartu Keluarga / C1
  • Foto Copy Akta / Surat Nikah
  • Foto Copy Slip Gaji / Data Keuangan Usaha
  • Foto Copy jaminan ( BPKB Kendaraan, Sertifikat Tanah, Deposito, dll)

Barang yang akan di sewakan harus jelas harganya, legalitas, serta kondisi fisiknya