“Terima Kunjungan Industri dari SMK Plus Hidayatut Thullab: BDW Berikan Beragam Insight Baru Bagi Para Siswa”
- 23 Jan 2024
Alhamdulillah! Sebanyak 43 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) telah resmi ditetapkan Kementerian Agama RI✨
Semoga dengan penetapan dan pemberian izin operasional secara resmi ini, LKS-PWU dapat mengemban amanah negara dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berupa uang untuk kemaslahatan umat. Aamiin
BPRS BDW sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) bisa memberikan layanan terbaik untuk para wakif yang mempercayakan aset uangnya.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri wakaf tunai melalui dua cara yakni cara pertama dengan datang langsung ke Kantor BPRS BDW ataupun mengikuti cara kedua dengan mentransfer wakafnya ke rekening yang sudah ditetapkan oleh BPRS BDW.
sumber :
https://www.instagram.com/p/Cy0cXEyraBM/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==