“Terima Kunjungan Industri dari SMK Plus Hidayatut Thullab: BDW Berikan Beragam Insight Baru Bagi Para Siswa”
- 23 Jan 2024
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Muhammmadiyah (BUMM), BPR Syariah Bangun Drajat Warga (BPRS BDW) menggandeng LazisMu DIY yang merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional milik Muhammadiyah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (25/08) pagi di Gedung Grha TR LazisMU DIY, dibahas kemitraan BPRS BDW dengan LazisMu DIY di mana keduanya perlu menguatkan sinergisitas terutama dalam hal pentasyarufan zakat infaq dan shadaqah.
Menjadi bagian dari persarikatan Muhammadiyah yang mengedepankan karakter berkemajuan, maka BPRS BDW maupun LazisMu DIY perlu menunjukkan kiprahnya dalam memperkuat ekonomi masyarakat dengan bersinergi dan berkolaborasi secara nyata. Kemitraan yang kuat sinergisitasnya ini, diharapkan mampu mendorong penguatan dan kestabilan perekonomian ummat.
BPRS BDW sepakat terhadap perspektif LazisMu DIY bahwa mustahik perlu diberdayakan; masyarakat (sebagai konsumen) perlu diedukasi; orang yang membutuhkan pertolongan perlu dikuatkan agar tercapai kemandirian ekonominya; problem masyarakat perlu diberikan pencerahan; dan ketergantungan manusia terhadap manusia perlu dibebaskan. Oleh karenanya, kolaborasi BPRS BDW dan LazisMu DIY ke depannya diharapkan dapat terus menguat dan melahirkan kebermanfaatan bagi seluruh ummat.
Ketua LazisMu DIY, Jefree Fahana, S.T., M.Kom. menyampaikan bahwa di periode ini LazisMu DIY dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang luar biasa. salah satu tantangan tersebut adalah belum semua lapisan teredukasi dengan baik mengenai zakat infaq dan shadaqah. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki peran fundamental serta merupakan salah satu bentuk instrumen pengentasan kemiskinan. Infaq dan shadaqah pun memiliki peran yang sama, sebab dua hal tersebut merupakan salah satu wujud bahwa agama islam menganjurkan kepedulian terhadap sesama umat.
BPRS BDW dengan LazisMu perlu saling mengisi celah yang kosong untuk saling menguatkan, sehingga pentasyarufan zakat infaq dan sadaqah mampu menjadi jawaban atas tantangan-tantangan yang ada. Walaupun telah ada jaminan sosial dari pemerintah, tetapi zakat, infaq, dan shadaqah tetap perlu ‘dibranding’ sebagai alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban moral bagi orang yang mampu untuk membantu mereka yang tidak mampu.